
CV atau Persekutuan Komanditer merupakan bentuk persekutuan usaha yang memiliki sekutu dengan peran dan tanggung jawab yang berbeda. Sebelum mendirikan CV, penting memahami struktur, kegiatan usaha, dan proses pendaftarannya.
Apa Itu CV?
CV adalah persekutuan yang dibentuk oleh para sekutu untuk menjalankan usaha dengan pembagian peran antara sekutu aktif dan sekutu pasif. Pendaftaran CV saat ini dilakukan melalui Sistem Administrasi Badan Usaha pada AHU.
Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif
Sekutu aktif menjalankan kegiatan usaha dan bertanggung jawab sesuai kedudukannya, sedangkan sekutu pasif pada dasarnya memberikan pemasukan modal tanpa menjalankan pengurusan sehari-hari. Pembagian peran ini perlu dirumuskan dengan jelas dalam akta.
Apakah CV Berbeda dengan PT?
Ya. PT merupakan badan hukum, sedangkan CV termasuk badan usaha non-badan hukum. Perbedaan status tersebut berpengaruh pada struktur, pengelolaan, dan administrasi usaha. Untuk perbandingan lebih lanjut, baca PT vs CV.
Siapa yang Dapat Mendirikan CV?
Ketentuan pendaftaran CV mengacu pada aturan administrasi badan usaha. AHU menjelaskan pendirian CV melibatkan sedikitnya dua orang dengan kedudukan sebagai sekutu.
Bagaimana CV Didaftarkan?
Proses pendaftaran dilakukan melalui notaris pada sistem AHU/SABU, termasuk pengajuan nama dan pendaftaran CV. Data dan akta perlu disiapkan sebelum transaksi pendaftaran dilakukan.
Data yang Perlu Disiapkan
Persiapan umumnya mencakup nama CV, identitas pendiri, kegiatan usaha, alamat, jangka waktu, serta ketentuan mengenai hak dan kewajiban para sekutu.
Kapan Pendampingan Dibutuhkan?
Pendampingan dapat membantu ketika pendiri belum memahami pembagian peran sekutu, penentuan kegiatan usaha, penyiapan data, atau alur administrasi pada AHU.
Mulai dari Struktur yang Jelas
Sebelum memulai pendaftaran, pastikan struktur sekutu dan kegiatan usaha sudah jelas. Jika membutuhkan bantuan proses pendirian, lihat layanan pendirian CV.
Ditulis oleh
Tim Pintu Legal
Tim Pintu Legal menulis panduan dan insight seputar legalitas bisnis untuk membantu pelaku usaha di Indonesia.
Butuh konsultasi?
Tim Pintu Legal siap membantu kebutuhan legalitas bisnis Anda.



