
Sebelum mendirikan CV, pendiri perlu menyiapkan data yang digunakan dalam akta dan proses pendaftaran. AHU menjelaskan bahwa pendaftaran CV dilakukan melalui notaris pada Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU).
Siapa Pendiri CV?
Pendirian CV melibatkan sekutu dengan struktur aktif dan pasif. AHU mencantumkan pendiri CV minimal dua orang dengan kedudukan sebagai sekutu.
Identitas Para Sekutu
Siapkan identitas dan data para pendiri sesuai kebutuhan notaris. Pastikan data konsisten dengan dokumen identitas.
Nama CV
Nama yang diajukan harus memenuhi ketentuan administrasi badan usaha, termasuk tidak sama dengan nama badan usaha lain yang telah digunakan secara sah.
Kegiatan Usaha
Tentukan kegiatan yang benar-benar akan dijalankan. Data kegiatan perlu konsisten dengan dokumen pendirian dan kebutuhan perizinan.
Alamat dan Jangka Waktu
Siapkan alamat kedudukan CV dan informasi jangka waktu yang diperlukan dalam dokumen pendirian.
Hak dan Kewajiban Sekutu
Peran sekutu aktif dan pasif perlu dirumuskan dengan jelas agar struktur pengelolaan dan hubungan antarpendiri dapat dipahami.
Akta Notaris dan Pendaftaran
Akta dibuat oleh notaris dalam bahasa Indonesia. Pendaftaran CV dilakukan melalui notaris pada SABU AHU.
Setelah CV Terdaftar
Pendaftaran CV bukan berarti seluruh kebutuhan legalitas selesai. Periksa NIB, KBLI, dan perizinan berdasarkan kegiatan usaha.
Checklist Sebelum Mulai
struktur sekutu sudah disepakati;
nama CV sudah disiapkan;
kegiatan dan alamat sudah jelas;
data pendiri tersedia; dan
dokumen pendukung siap diperiksa notaris.
Pastikan Data Akta dan Pendaftaran Konsisten
Data yang disepakati para sekutu perlu digunakan secara konsisten dalam akta dan proses pendaftaran. Perbedaan nama, kegiatan, alamat, atau data sekutu sebaiknya diselesaikan sebelum transaksi pendaftaran dilakukan.
Setelah CV Terdaftar
CV yang sudah terdaftar masih perlu menata legalitas usaha melalui OSS sesuai kegiatan yang dijalankan. Periksa NIB, KBLI, dan kebutuhan perizinan lain berdasarkan karakteristik kegiatan usaha.
struktur sekutu sudah disepakati;
nama CV sudah disiapkan;
kegiatan dan alamat sudah jelas;
data pendiri tersedia; dan
dokumen pendukung siap diperiksa notaris.
Butuh Pendampingan?
Lihat layanan pendirian CV Pintu Legal.
Baca juga: Apa Itu CV?.
Ditulis oleh
Tim Pintu Legal
Tim Pintu Legal menulis panduan dan insight seputar legalitas bisnis untuk membantu pelaku usaha di Indonesia.
Butuh konsultasi?
Tim Pintu Legal siap membantu kebutuhan legalitas bisnis Anda.



